-
Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris. Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Dinas di bidang lalu lintas angkutan jalan.
Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan mempunyai fungsi : a. penyusunan rencana dan program kerja Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan; b. pembinaan, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan tugas di bidang lalu lintas; bidang angkutan; bidang pengujian kendaraan bermotor dan perbengkelan; c. pengkajian bahan perumusan kebijakan teknis di bidang lalu lintas; bidang angkutan; bidang pengujian kendaraan bermotor dan perbengkelan; d. pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis, fasilitasi dan pembinaan di bidang lalu lintas; bidang angkutan; bidang pengujian kendaraan bermotor dan perbengkelan; e. pengkajian bahan pertimbangan dan penerbitan rekomendasi teknis dan perizinan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan; f. pembinaan, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan tugas di bidang lalu lintas, angkutan, pengujian kendaraan bermotor dan perbengkelan; g. pengkoordinasian manajemen dan rekayasa lalu lintas, kajian analisis dampak lalu lintas, pengaturan dan pengendalian lalu lintas, penyidikan dan penindakan pelanggaran LLAJ dan pembinaan keselamatan LLAJ; h. pengkoordinasian penyusunan kajian teknis, penyiapan jaringan dan pelayanan, survey dan pentarifan serta pelayanan perizinan angkutan; i. pengkoordinasian pelayanan pengujian kendaraan bermotor dan pembinaan perbengkelan, penyediaan fasilitas dan peralatan pengujian kendaraan bermotor; j. pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan tugas dan fungsinya; k. pelaksanaan koordinasi dan kerjasama di bidang tugasnya; l. pelaksanaan monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan tugas; dan m. pelaporan hasil pelaksanaan tugas.