post : 03 Oct 2025
Sukabumi Expo 2025
Berita > Edukasi
Diunggah pada : 19 Nov 2025
Kepala Dinas Perhubungan menjadi narasumber dalam kegiatan program intensifikasi keselamatan transportasi yang di selenggarkan oleh bidang LLAJ Dinas Perhubungan, yang bertempat di kecamatan cikembar, Sosialisasi ini menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga keselamatan di jalan raya. Angka Kecelakaan di Indonesia Sangat Mengkhawatirkan Data Korlantas Polri menunjukkan bahwa situasi kecelakaan lalu lintas di Indonesia berada pada tingkat yang mengkhawatirkan:
Setiap jam, rata-rata 2 (dua) orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas. Berdasarkan jenis kendaraan, sepeda motor memiliki persentase keterlibatan tertinggi dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Indonesia, mencapai 72%.
Secara global, kecelakaan lalu lintas mengakibatkan sekitar 1,3 juta kematian setiap tahun, dengan cedera non-fatal dialami oleh 20 hingga 50 juta orang. Lebih dari setengah kasus kematian dan cedera ini melibatkan pengguna jalan yang rentan, seperti pejalan kaki, pengendara sepeda, dan pengendara sepeda motor.
Kewajiban dan Aturan Utama Berlalu Lintas Paparan ini mengingatkan kembali berbagai kewajiban pengendara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
1. Tata Cara Berlalu Lintas (Pasal 106 UU LLAJ):
Wajib mengemudikan kendaraan bermotor dengan wajar dan penuh konsentrasi. Larangan seperti mendengarkan musik menggunakan earphone saat mengendarai motor ditekankan karena dapat mengurangi konsentrasi.

Wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.
Wajib mematuhi rambu perintah atau larangan, marka jalan, dan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).
2. Kelengkapan dan Perlengkapan Wajib: Helm SNI: Pengemudi dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Sabuk Keselamatan: Pengemudi dan penumpang yang duduk di samping kendaraan bermotor roda empat atau lebih wajib mengenakan sabuk keselamatan.
Surat-surat Kendaraan: Pengemudi wajib menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), atau Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) saat pemeriksaan di jalan.
3. Penggunaan Lampu Utama (Pasal 107 UU LLAJ): Pengemudi kendaraan bermotor wajib menyalakan lampu utama pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
Pengemudi sepeda motor wajib menyalakan lampu utama pada siang hari. Pelanggaran ketentuan ini dapat dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 250.000,00 atau kurungan paling lama 1 bulan.
4. Kewajiban Pengemudi Saat Terlibat Kecelakaan (Pasal 231 UU LLAJ): Menghentikan kendaraan. Memberikan pertolongan kepada korban. Melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian terdekat. Memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.
Motto Keselamatan Demi meningkatkan kesadaran, sosialisasi ini menutup dengan motto pengemudi yang disingkat S.A.D.A.R: Sabar, Sopan, dan Solider dalam berlalu lintas. Awas! Waspada dan berhati-hati dalam berlalu lintas. Disiplin! Taat pada Undang-Undang dan aturan lalu lintas. Antri! Tidak menyerobot/menyalip saat arus lalu lintas macet. Rawat diri dan kendaraan, agar tetap laik jalan.
Pemerintah menegaskan bahwa "Keselamatan Jalan Tanggung Jawab Kita Semua".
#SALAM PERHUBUNGAN